Selasa, 29 September 2026

Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?

Sawit Sitaan Terus Dipanen, Kasi Penkum Kejati Sumut : Kejari Langkat dan BKSDA Saling Kordinasi
Salamuddin Tandang - Selasa, 29 September 2026 11:40 WIB
Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?
foto ist
Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat bakal batal karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara 856,8 miliar.

Ris Piere Handoko tak menjelaskan, kapan jadwal eksekusi Akuang sesuai panggilan dan tak mengaku tak tahu atas dugaan kaburnya Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, namun dia menyebutkan sejak Agustus 2026 lalu, terpidana ini sudah dicekal.

"Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelasnya saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya," ujarnya.

Baca Juga:

Menjawab masih dipanennya lahan objek sitaan perkara Akuang, Ris Piere Handoko mengaku, perbuatan pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur salah. "Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh (dikuasai dan dipanen,red)," tegasnya.

Kelanjutan lahan objek perkara Akuang, diterangkan Ris Piere Handoko, lahan tersebut sedang dilakukan permohonan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk proses lanjut hingga akan dilakukan eksekusi atas lahan sesuai dengan putusan hukum yang selanjutnya akan diserahkan ke BBKSDA.

Baca Juga:

Terpisah, Kepala UPT Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Stabat Bobby Novandry, Senin (28/9/2026) menjelaskan, instansinya sedang melakukan kordinasi intens ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas proses hukum lahan sawit objek perkara Akuang yang berada di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.

Bobby Novandry tak menampik adanya pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang yang melakukan pengelolaan hingga pemanenan sawit di 105 hektar objek perkara hukum dan 200 an hektar lahan sawit di dalam area Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.

Bahkan Bobby Novandry menjelaskan, UPT BBKSDA Stabat saat ini sedang bersosialisasi dan menyampaikan pemahaman hukum serta fakta hukum kepada pekerja yang mengelola sawit di lahan perkara dan 200 an hektar di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut disebut sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang agar proses penumbangan dan penanaman pohon mangrove ke depan tak terhambat.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Senin (28/9/2026) menegaskan, Kejari Langkat akan melayangkan panggilan ke 2 kepada Akuang untuk menjalani eksekusi 10 penjara. Atas lahan sitaan, Rizaldi mengaku dititipkan ke instansi terkait.

Atas masih dikelola dan dipanennya lahan objek perkara, Rizaldi menghimbau Kejari Langkat dan Dinas yang dititipkan saling berkordinasi.

"Ktanya pihak kejari Langkat dlm minggu ini dilayangkan panggilan ke-2 Ketua, klo lahan sawit nya selamat ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan, klo masalah panen nya shrsnya kejari Langkat dan dinas yg ditipkan saling berkoordinasi," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
komentar
beritaTerbaru