2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi.
Sumut 2 jam lalu
Ris Piere Handoko tak menjelaskan, kapan jadwal eksekusi Akuang sesuai panggilan dan tak mengaku tak tahu atas dugaan kaburnya Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, namun dia menyebutkan sejak Agustus 2026 lalu, terpidana ini sudah dicekal.
"Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelasnya saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya," ujarnya.
Baca Juga:
Menjawab masih dipanennya lahan objek sitaan perkara Akuang, Ris Piere Handoko mengaku, perbuatan pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur salah. "Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh (dikuasai dan dipanen,red)," tegasnya.
Kelanjutan lahan objek perkara Akuang, diterangkan Ris Piere Handoko, lahan tersebut sedang dilakukan permohonan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk proses lanjut hingga akan dilakukan eksekusi atas lahan sesuai dengan putusan hukum yang selanjutnya akan diserahkan ke BBKSDA.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala UPT Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Stabat Bobby Novandry, Senin (28/9/2026) menjelaskan, instansinya sedang melakukan kordinasi intens ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas proses hukum lahan sawit objek perkara Akuang yang berada di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.
Bobby Novandry tak menampik adanya pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang yang melakukan pengelolaan hingga pemanenan sawit di 105 hektar objek perkara hukum dan 200 an hektar lahan sawit di dalam area Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.
Bahkan Bobby Novandry menjelaskan, UPT BBKSDA Stabat saat ini sedang bersosialisasi dan menyampaikan pemahaman hukum serta fakta hukum kepada pekerja yang mengelola sawit di lahan perkara dan 200 an hektar di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut disebut sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang agar proses penumbangan dan penanaman pohon mangrove ke depan tak terhambat.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Senin (28/9/2026) menegaskan, Kejari Langkat akan melayangkan panggilan ke 2 kepada Akuang untuk menjalani eksekusi 10 penjara. Atas lahan sitaan, Rizaldi mengaku dititipkan ke instansi terkait.
Atas masih dikelola dan dipanennya lahan objek perkara, Rizaldi menghimbau Kejari Langkat dan Dinas yang dititipkan saling berkordinasi.
"Ktanya pihak kejari Langkat dlm minggu ini dilayangkan panggilan ke-2 Ketua, klo lahan sawit nya selamat ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan, klo masalah panen nya shrsnya kejari Langkat dan dinas yg ditipkan saling berkoordinasi," pungkasnya.
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANAkrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim
Medan 2 jam lalu
2 terduga pembunuh Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe Ditangkap.
Peristiwa 3 jam lalu
Membongkar Tipikal Oknum Intel yang Jadi Sempat Viral Karena Mengejek Massa Pendemo.
Peristiwa 4 jam lalu
Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kain tenun Deli Serdang tampil dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota pada Kriyanus
Inter-Nasional 16 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa dugaan suap proyek jaringan internet Dinas K
Sumut 16 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi menin
Medan 16 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemkab Deli Serdang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terk
Sumut 17 jam lalu