"Benar, bang, tindak tanduk LSM CIFOR selama ini sangat mengganggu iklim investasidi Sumatera Utara. Kami sebagai pihak perusahaan merasa terusik dengan tindaktanduk LSM CIFOR," aku pria berkulit kuning langsat ini.
Baca Juga:
Sementara, Ketua LSM CIFOR Robi Haris yang dikonfirmasi awak media, hingga beritaini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Berdasarkan pernyataan tertulis dari Kemenkum Sumut dan Badan Kesbangpol Sumut,bahwa CIFOR Tak Terdaftar di Pangkalan Data AHU. Kemudian, daripenelusuran padapangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum tidak
menemukan nama maupun alamat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Functionary Observation (LSM CIFOR).
Ini berarti CIFOR tidak memiliki badan hukum yang diakui secara resmi olehKemenkum, yang menjadi persyaratan dasar bagi setiap organisasi kemasyarakatan diIndonesia.
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar