Sabtu, 06 September 2025

Bawa 2 Pocong Warga Tanjungbalai Gelar Aksi di Mapoldasu, Desak Kompol DK Dipecat

Administrator - Sabtu, 26 Juli 2025 10:34 WIB
Bawa 2 Pocong Warga Tanjungbalai Gelar Aksi di Mapoldasu, Desak Kompol DK Dipecat
IST
Dengan membawa 2 pocong ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kota Medan, Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

POSMETRO MEDAN,Medan-Dengan membawa 2 pocong ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kota Medan, Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut digelar untuk mengecam tindakan Kompol DK, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dituding telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Menurut massa aksi, barang bukti sabu-sabu tersebut bukan milik Rahmadi, melainkan milik orang lain yang diduga sengaja diletakkan ke dalam mobil Rahmadi agar ia terjerat kasus narkoba.

Baca Juga:

Pantauan di lapangan, sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap Kompol Dedi Kurniawan tampak berjejer di depan Mapoldasu. Beberapa tulisan yang terpampang di antaranya berbunyi: "Pak Kapolri, jangan pertaruhkan diri Anda demi Kompol DK", "Kompol DK, ingat gak kau pernah terjerat kasus pemerasan di Polsek Helvetia dengan korban Jefri, temanmu sendiri", dan "Tolong Bapak Kapolda agar melakukan PTDH terhadap Kompol DK karena telah mengkriminalisasi Rahmadi".

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, S.H., saat dikonfirmasi usai aksi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini dilakukan demi menuntut keadilan bagi kliennya.

Baca Juga:

Ia menuduh Kompol DK telah melakukan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi dan menjeratnya dengan tuduhan kepemilikan sabu yang bukan miliknya.

"Tindakan Kompol DK tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Bidpropam. Bahkan pekan lalu sudah digelar perkara, tapi yang bersangkutan tidak hadir, padahal kantornya hanya sebelah dinding dengan Bidpropam," ujar Suhandri.

Selain ke Bidpropam, pihaknya juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, Suhandri mengaku kecewa karena laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan. "Kami sudah konfirmasi ke Ditreskrimum dan berharap penyelidikan segera dilakukan. Di institusi Polri tidak ada kekebalan. Yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai penasehat hukum, dirinya sangat menghargai institusi Polri. Namun, keberadaan oknum seperti Kompol DK justru mencoreng nama baik kepolisian.

"Oknum nakal seperti ini akan merusak institusi yang kita cintai. Maka dari itu, kami minta Kompol DK di-PTDH," tandasnya.

Dalam pertemuan dengan pihak Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Bidpropam yang berlangsung hari itu, Suhandri menyebut pihaknya mendapat tanggapan positif. Bahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut disebut akan memeriksa Rahmadi di Lapas Tanjungbalai pada Senin pekan depan.

"Setelah gelar perkara di Bidpropam, status Kompol DK sudah naik dari lidik menjadi sidik. Dengan bukti video kekerasan yang beredar, kami minta sanksi etik dan pidana dijatuhkan seberat-beratnya terhadap Kompol DK," tutupnya. (Mbc)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol
2 Pelaku Narkoba Diamankan Polres Langkat
Polres Binjai Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Kelompok SADAR di DPRD Langkat
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
komentar
beritaTerbaru