"Oknum nakal seperti ini akan merusak institusi yang kita cintai. Maka dari itu, kami minta Kompol DK di-PTDH," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Bidpropam yang berlangsung hari itu, Suhandri menyebut pihaknya mendapat tanggapan positif. Bahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut disebut akan memeriksa Rahmadi di Lapas Tanjungbalai pada Senin pekan depan.
Baca Juga:
"Setelah gelar perkara di Bidpropam, status Kompol DK sudah naik dari lidik menjadi sidik. Dengan bukti video kekerasan yang beredar, kami minta sanksi etik dan pidana dijatuhkan seberat-beratnya terhadap Kompol DK," tutupnya. (Mbc)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar