Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
Jual Beli Ganja 20 Kg, 2 Pria Divonis 20 Tahun Penjara.
Medan 56 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Kompol Dedi Kurniawan membuat dua laporan polisi yakni Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Ttnggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.
Baca Juga:
"Kita menyampaikan bahwa Kompol Dedi Kurniawan telah membuat dua laporan polisi dengan Pasal 160 KUHPidana tentang ajakan (menghasut) untuk melakukan perbuatan tidak baik yang dialami klien saya ini saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ungkap Hans Silalahi, selaku kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberi atensi terhadap kasus yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan, karena menyangkut marwah institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Kita harapkan laporan ini menjadi atensi Bapak Kapolda Sumut, karena ini menyangkut kinerja personel di lapangan dalam mengungkapkan kasus narkoba dan marwah institusi Polri," harap pengacara nyentrik tersebut.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapannarkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya.
Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bahkan sidang praperadilan (prapid) yang dilakukan dua kali oleh Rahmadi atas penangkapan dalam perkara narkoba itu pun ditolak pihak pengadilan.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya, seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapannarkoba.
Jual Beli Ganja 20 Kg, 2 Pria Divonis 20 Tahun Penjara.
Medan 56 menit lalu
Kemerdekaan ke81 Harus Jadi Momentum Benahi Pengelolaan Pendidikan.
Inter-Nasional satu jam lalu
Jaga Tanaman Tetap Subur, Babinsa Dampingi Petani Bersihkan Gulma di Kebun Jahe.
Bisnis 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,BATAM Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, memperjuangkan penambahan Transfer Keuangan Daerah (
Medan 3 jam lalu
PKBM Bumi Literasi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,NIAS BARAT Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (U
Sumut 3 jam lalu
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global 5 jam lalu
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI.
Medan 5 jam lalu
Sambut HUT Perak, Posmetro Medan Bikin Rakerda.
Sumut 5 jam lalu
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 12 jam lalu