Sabtu, 16 Mei 2026

Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Ngadu ke Polda Sumut

Administrator - Selasa, 29 Juli 2025 08:04 WIB
Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Ngadu ke Polda Sumut
Niur/Ist
Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.

POSMETRO MEDAN,Medan- Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Kompol Dedi Kurniawan membuat dua laporan polisi yakni Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Ttnggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.

Baca Juga:

"Kita menyampaikan bahwa Kompol Dedi Kurniawan telah membuat dua laporan polisi dengan Pasal 160 KUHPidana tentang ajakan (menghasut) untuk melakukan perbuatan tidak baik yang dialami klien saya ini saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ungkap Hans Silalahi, selaku kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan.

Ia pun berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberi atensi terhadap kasus yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan, karena menyangkut marwah institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Kita harapkan laporan ini menjadi atensi Bapak Kapolda Sumut, karena ini menyangkut kinerja personel di lapangan dalam mengungkapkan kasus narkoba dan marwah institusi Polri," harap pengacara nyentrik tersebut.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapannarkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.

"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya.

Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bahkan sidang praperadilan (prapid) yang dilakukan dua kali oleh Rahmadi atas penangkapan dalam perkara narkoba itu pun ditolak pihak pengadilan.

"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya, seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapannarkoba.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda
Viral! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Bekuk Pengedar  Narkoba Pantai Labu
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Al-Qur'an
komentar
beritaTerbaru