Selasa, 09 September 2025

Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 21:29 WIB
Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan
ist
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

POSMETRO MEDAN, MEDAN -

Empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III dipanggil ke Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.

Keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil masing-masing, David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede.

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, menjelaskan keempat anggota DPRD bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya pada pekan ini.

"Iya dipanggil, jadwalnya permintaan keterangan untuk 4 orang, hari Kamis dan Jumat pekan ini," kata Husairi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025) malam.

Baca Juga:

Juru bicara Kajati Sumut itu berharap dari pemanggilan 4 anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.

"Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh," pungkasnya.

Sebelumnya, info pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH M.Hum.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Momen Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Sinergi Kuat Pemkab Sergai - Kejari : Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah
Syah Afandin Sambut Hangat Kajari Baru, Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Langkat
Mutasi di Kejaksaan, Yuliarni Appy Dipromosikan Sebagai Asisten Pembinaan Kejati Banten
Tuntut Koruptor PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum dan Suburkan Korupsi
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
komentar
beritaTerbaru