Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Baca Juga:
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang akan memeriksa 4 anggota DPRD Medan dari Komisi III untuk diperiksa terkait pemeriksaan.
(Edi)MEDAN
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar