Jumat, 15 Mei 2026

Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 21:29 WIB
Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan
ist
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Baca Juga:

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang akan memeriksa 4 anggota DPRD Medan dari Komisi III untuk diperiksa terkait pemeriksaan.

(Edi)MEDAN

Baca Juga:

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan: Penyidikan Korupsi RS Nias Rp38 M Sah Secara Hukum
Bersama Kejaksaan, ABPEDNAS Kota Binjai Hadiri Jaga Dapur MBG
Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lepas Dr Harli Siregar SH   yang Bertugas di Kejaksaan Agung RI
Mahasiswa ITBI Protes Dana KIP Diduga Dipotong Rp200 Ribu oleh Kampus
Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan Yang Berhak
komentar
beritaTerbaru