Rabu, 01 April 2026

GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:18 WIB
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
IST
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK).

POSMETRO MEDAN,Medan— Upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp43,74 miliar.

Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Aktivis GERBRAK, Ariswan, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bukti nyata suara rakyat tidak sia-sia.

Baca Juga:

"Satu per satu temuan BPK yang kami suarakan mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Luar biasa Kejati Sumut, ini membuktikan aspirasi rakyat benar-benar didengar," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara. Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan di sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh.

Sejumlah ruas jalan bermasalah di antaranya Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih menunggu hasil audit ahli.

GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan, baik melalui aksi di Jakarta maupun Medan. Mereka juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Massa Geruduk Kejari, RDP Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Korupsi Profil Desa di Karo
Wakili Kepala Daerah Di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK Dan Targetkan WTP
komentar
beritaTerbaru