Kamis, 04 September 2025

GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:18 WIB
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
IST
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK).

POSMETRO MEDAN,Medan— Upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp43,74 miliar.

Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Aktivis GERBRAK, Ariswan, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bukti nyata suara rakyat tidak sia-sia.

Baca Juga:

"Satu per satu temuan BPK yang kami suarakan mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Luar biasa Kejati Sumut, ini membuktikan aspirasi rakyat benar-benar didengar," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara. Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan di sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh.

Sejumlah ruas jalan bermasalah di antaranya Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih menunggu hasil audit ahli.

GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan, baik melalui aksi di Jakarta maupun Medan. Mereka juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat
Silwa Kumar:  KPK Jangan Takut Tetapkan Rektor USU Tersangka
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Pemkab Sergai Ringankan Pajak Warga Lewat Diskon dan Pembebasan PBB P2
komentar
beritaTerbaru