Selasa, 19 Mei 2026

GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:18 WIB
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
IST
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK).

"Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi masih banyak PR besar. Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti LHP BPK RI di Dispora Sumut dan memeriksa Baharuddin Siagian," tegas Ariswan.

Senada, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan publik menanti konsistensi Kejati Sumut dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut.

Baca Juga:

Baca Juga:

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan," ujarnya.

Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka di Dinas PUTR Batu Bara disebut sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu.(Tim)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit
Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat  Aksi di Depan Kejati Sumut
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemilik
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru