Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonjol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp43,74 miliar.
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Aktivis GERBRAK, Ariswan, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bukti nyata suara rakyat tidak sia-sia.
Baca Juga:
"Satu per satu temuan BPK yang kami suarakan mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Luar biasa Kejati Sumut, ini membuktikan aspirasi rakyat benar-benar didengar," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara. Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan di sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh.
Sejumlah ruas jalan bermasalah di antaranya Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih menunggu hasil audit ahli.
GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan, baik melalui aksi di Jakarta maupun Medan. Mereka juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.
"Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi masih banyak PR besar. Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti LHP BPK RI di Dispora Sumut dan memeriksa Baharuddin Siagian," tegas Ariswan.
Senada, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan publik menanti konsistensi Kejati Sumut dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan," ujarnya.
Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka di Dinas PUTR Batu Bara disebut sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu.(Tim)
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 2 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 3 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 4 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 4 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 5 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 5 jam lalu
Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati.
Kriminal 5 jam lalu
Mohamed Salah Ingin Keberhasilan Timnas Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi AnakAnak.
Sport 5 jam lalu
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 6 jam lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 6 jam lalu