Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan Remisi untuk 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Sumut 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp43,74 miliar.
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Aktivis GERBRAK, Ariswan, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bukti nyata suara rakyat tidak sia-sia.
Baca Juga:
"Satu per satu temuan BPK yang kami suarakan mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Luar biasa Kejati Sumut, ini membuktikan aspirasi rakyat benar-benar didengar," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara. Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan di sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh.
Sejumlah ruas jalan bermasalah di antaranya Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih menunggu hasil audit ahli.
GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan, baik melalui aksi di Jakarta maupun Medan. Mereka juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.
"Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi masih banyak PR besar. Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti LHP BPK RI di Dispora Sumut dan memeriksa Baharuddin Siagian," tegas Ariswan.
Senada, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan publik menanti konsistensi Kejati Sumut dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan," ujarnya.
Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka di Dinas PUTR Batu Bara disebut sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu.(Tim)
Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Sumut 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi ber
Peristiwa 36 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya sinergi TNI, pemerintah daerah dan masy
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong generasi muda semakin mengenal, mencintai dan melestarikan seni
Sumut satu jam lalu
Temu Ramah dan Sarasehan HUT ke81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan, serta Jaga Kerukunan.
Sumut satu jam lalu
Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika dalam Sepekan.
Peristiwa 3 jam lalu
Ini Bukti Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Anti Narkoba dan Begal.
Kriminal 4 jam lalu
Hadiri Konser Merah Putih, Wali Kota Wesly Ajak Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Positif.
Sumut 4 jam lalu
Dari Sumatera Utara untuk Nusa Tenggara Timur, Kepedulian Tak Mengenal Jarak.
Medan 4 jam lalu
BNN Musnahkan Ladang Ganja 12 Hektar di Nagan Raya, Aceh
Peristiwa 5 jam lalu