Jumat, 05 September 2025

GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:18 WIB
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
IST
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK).

"Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi masih banyak PR besar. Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti LHP BPK RI di Dispora Sumut dan memeriksa Baharuddin Siagian," tegas Ariswan.

Senada, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan publik menanti konsistensi Kejati Sumut dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut.

Baca Juga:

Baca Juga:

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan," ujarnya.

Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka di Dinas PUTR Batu Bara disebut sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu.(Tim)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
Kadis Kominfo Sumut Buka Musyawarah Anggota dan Pemilihan Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut 2025
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru