Rabu, 01 April 2026

GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:18 WIB
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
IST
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK).

"Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi masih banyak PR besar. Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti LHP BPK RI di Dispora Sumut dan memeriksa Baharuddin Siagian," tegas Ariswan.

Senada, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan publik menanti konsistensi Kejati Sumut dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut.

Baca Juga:

Baca Juga:

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan," ujarnya.

Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka di Dinas PUTR Batu Bara disebut sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu.(Tim)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Massa Geruduk Kejari, RDP Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Korupsi Profil Desa di Karo
Wakili Kepala Daerah Di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK Dan Targetkan WTP
komentar
beritaTerbaru