Kamis, 02 April 2026
Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

Jaringannya Terputus, 1 Bayi Dijual Rp10-Rp15 Juta

Administrator - Selasa, 23 September 2025 09:39 WIB
Jaringannya Terputus, 1 Bayi Dijual Rp10-Rp15 Juta
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat memberikan keterangan pers, Senin (22/9/2025) sore.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seluruh delapan tersangka berikut perannya:

Baca Juga:

- BDS alias TBD - ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.

- SRR - tante bayi, menghubungi perantara.

Baca Juga:

- AD & SS - perantara yang menawarkan bayi ke MS.

- MS - bidan, membeli bayi dari AD dan SS.

- PT & JES - membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.

- MM alias BL - calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(JAF)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen
Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Sapa Warga di Berastagi, Ciptakan Kehangatan di Tengah Pengamanan Lebaran
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja
komentar
beritaTerbaru