Kamis, 12 Februari 2026
Lanjutan Sidang Jalan PUPR

Mulai Terendus Keterlibatan "Tim Media Bapak" Ikut Survei Proyek

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 21:53 WIB
Mulai Terendus Keterlibatan "Tim Media Bapak" Ikut Survei Proyek
Ist
Warga masih menuntut perbaikan jalan di Paluta

POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali memunculkan fakta mengejutkan. Saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut ikut dilibatkan dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu, proyek senilai Rp96 miliar yang kini menyeret Akhirun Piliang alias Kirun sebagai terdakwa utama.

Kegiatan survei itu dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan disertai permintaan agar biaya kendaraan, bahan bakar, dan akomodasi ditanggung pejabat proyek.

"Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli," ungkap Ryan di hadapan majelis hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10 /2025).

Dari kesaksian Ryan, terungkap bahwa biaya kegiatan survei yang diduga melibatkan "Tim Media Bapak" itu tidak tercantum dalam dokumen proyek, melainkan berasal dari uang tidak resmi yang berhubungan dengan proses pengaturan pemenang tender.

Uang operasional lapangan disebut dibayarkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa Rayhan Piliang, anak dari Akhirun Piliang, untuk menutup kekurangan biaya kegiatan mendadak tersebut.

"Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar," katanya.

Ryan juga menuturkan, kegiatan survei proyek dilakukan secara mendadak usai agenda off-road Gubernur Sumut di kawasan Padanglawas Utara.

Dari pertemuan itu, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang (Kirun) atas perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru