Lom Lom Suwondo Tinjau Sekolah Rakyat, Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Pendidikan Karakter
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Deli Serdang di Kecam
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp 61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara, Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp 7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Deli Serdang di Kecam
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Siswa UPT SPF SDN 108076 Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, menyambut gembira kunjungan Bupati D
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan sejumlah ruas jalan yang telah dibangun di Kec
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, mengikuti evaluasi pelaksana terbaik Program Terpadu Peningkatan Peran
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgu
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota Medan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Gedung I
Berita 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga lanjut usia (lansia), terus diwujudkan melalui kehadiran pemerintah
Medan 6 jam lalu
drg. Bunga Uhur Silalahi, MKM Resmi Jabat Sekdis Kesehatan Taput, Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar ti
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Padepokan Iqro Desa Kolam menjadi perpustakaan terbaik dalam Lomba Perpustakaan Desa Terbaik Kabupaten Deli
Sumut 20 jam lalu