Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Dugaan pelanggaran disiplin oknum tenaga pendidik terjadi di SDN 060843, Kecamatan Medan Barat. Seorang oknum guru berinisial SA diduga hanya masuk mengajar tiga hari dalam seminggu, sehingga tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar per minggu, sebagaimana diatur dalam ketentuan bagi penerima tunjangan sertifikasi guru.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak sekolah diduga memberikan izin dan persetujuan kepada SA untuk menggunakan guru bantu, meskipun yang bersangkutan tidak sedang sakit, cuti, maupun menjalani studi lanjut.
Izin tersebut diduga diberikan untuk kepentingan pribadi, yakni menjalankan usaha di luar kegiatan pendidikan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan di sekolah.
Baca Juga:
Padahal, sesuai aturan, setiap guru penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu. Pernyataan kepala sekolah yang menyebut ketentuan tersebut telah terpenuhi dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pendidikan dan menodai prinsip transparansi serta akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.
Baca Juga:
Akun media sosial Hore Jorka juga turut menyoroti kasus ini dengan mengunggah postingan yang menyebut adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan tugas guru di SDN 060843.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Medan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak sekolah serta guru bersangkutan, agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang merugikan kredibilitas tenaga pendidik.
"Jika hal ini terbukti, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan harus diperiksa oleh Inspektorat, mengingat uang sertifikasi telah dimainkan oleh mereka," ujar Andrimaruhum Pakpahan, aktivis pendidikan.
"Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas permasalahan ini," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Rez)
Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 menit lalu
Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang. Jonsen Sitanggang dan Ferdinand Sembiring
Sumut 18 menit lalu
Bursa Transfer Musim Panas, Juventus Bidik Kiper Unai Simon.
Sport 22 menit lalu
Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG.
Sumut 42 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kawasan Sekitar
Sumut 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan 10.046 mahasi
Medan 52 menit lalu
Pembalap Nasional Fitra Eri Respons Kapolda Sulut Pembalap di Ajang Resmi Tak Bisa Disalahkan atas Kelalaian Mengemudi.
Peristiwa 56 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar atas kasus korupsi pengelolaan kuo
Inter-Nasional satu jam lalu
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Cewek Pelaku Pod Getar.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Dua siswa MTsN Toba Samosir, Anggun Octaviani Prabowo dan Hafizur Rahman, turut menjadi bagian dari kontingen Kabupa
Sumut 2 jam lalu