Rabu, 12 Agustus 2026

Oknum Guru di SDN 060843 Diduga Hanya Masuk 3 Hari Seminggu, Gunakan Guru Bantu untuk Urusan Pribadi

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:56 WIB
Oknum Guru di SDN 060843 Diduga Hanya Masuk 3 Hari Seminggu, Gunakan Guru Bantu untuk Urusan Pribadi
Reza
SDN 060843, Kecamatan Medan Barat.

POSMETRO MEDAN,Medan- Dugaan pelanggaran disiplin oknum tenaga pendidik terjadi di SDN 060843, Kecamatan Medan Barat. Seorang oknum guru berinisial SA diduga hanya masuk mengajar tiga hari dalam seminggu, sehingga tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar per minggu, sebagaimana diatur dalam ketentuan bagi penerima tunjangan sertifikasi guru.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak sekolah diduga memberikan izin dan persetujuan kepada SA untuk menggunakan guru bantu, meskipun yang bersangkutan tidak sedang sakit, cuti, maupun menjalani studi lanjut.

Izin tersebut diduga diberikan untuk kepentingan pribadi, yakni menjalankan usaha di luar kegiatan pendidikan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan di sekolah.

Baca Juga:

Padahal, sesuai aturan, setiap guru penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu. Pernyataan kepala sekolah yang menyebut ketentuan tersebut telah terpenuhi dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pendidikan dan menodai prinsip transparansi serta akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga:

Akun media sosial Hore Jorka juga turut menyoroti kasus ini dengan mengunggah postingan yang menyebut adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan tugas guru di SDN 060843.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Medan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak sekolah serta guru bersangkutan, agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang merugikan kredibilitas tenaga pendidik.

"Jika hal ini terbukti, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan harus diperiksa oleh Inspektorat, mengingat uang sertifikasi telah dimainkan oleh mereka," ujar Andrimaruhum Pakpahan, aktivis pendidikan.

"Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas permasalahan ini," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Rez)

Administrator C

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
Lom Lom Suwondo Ajak Politeknik WBI Perkuat Kewirausahaan dan SDM Unggul
Oknum Polri yang Berdinas di KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Penanganan Pengaduan Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi dengan DJKI
Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang
Oknum Polisi Rampok Toko Emas yang Sempat Viral Akhirnya di-PTDH
komentar
beritaTerbaru