HAN 2026, Lom Lom Suwondo Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memimpin upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026, setelah komisi menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan sidang etik merupakan rangkaian proses yang telah dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.
Baca Juga:
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin kemarin, sebelum putusan dibacakan pada Selasa 28 Juli 2026.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Joko, Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia pada Sabtu, 18 Juli lalu dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Menurutnya, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026-- penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka.
Kini proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH, komisi juga mempertimbangkan bahwa perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana, sehingga mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memimpin upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai mitra pembangunan untuk m
Sumut 10 menit lalu
Aksi Sigap Ojol dan Polisi menggagalkan dugaan pencurian sepeda motor di Medan, sayangnya pelaku kabur
Peristiwa 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan jawaban Bupati Deli Serdang atas pandangan umum fraksifraksi
Sumut 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs
Sumut 28 menit lalu
Ulama Besar NU Ini Serukan Hukuman Potong Tangan bagi Koruptor, Hukuman Mati Jika Kerugian di Atas Rp1 Miliar
Viral 28 menit lalu
Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, Jepang 13 Orang Tewas, Operasi Penyelamatan Masih Berlangsung
Peristiwa 36 menit lalu
Polres Karo mematangkan pengamanan pesta bunga dan buah 2026, rekayasa lalu lintas disiapkan.
Sumut 43 menit lalu
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Sumut 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengikuti Asesmen Verifikasi Teknis Program Local Service Delivery Improvem
Sumut 55 menit lalu