Senin, 30 Maret 2026

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 06:44 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut
Ist
Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

​Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.(mdc/mz/lam)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah
Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut
DPRD Sumut Didorong Jadi Contoh Bersih, Pemeriksaan Urine Rutin Perlu Dipertimbangkan
Awas Begal Dana Reses: Rutinitas Mahal dengan Pengawasan yang Samar
komentar
beritaTerbaru