Minggu, 11 Oktober 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 13:33 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut amankan Z alias B (23) dan IA (38) dengan barang bukti ganja kering seberat 225 kg.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - DitresnarkobaPolda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo.Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Dari kedua tersangka, DitresnarkobaPolda Sumut amankan narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keberhasilan itu bermula ketikapersonel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.

Baca Juga:

Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
Apes, Baru Terima Rp800 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
Wow..!!!  Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
komentar
beritaTerbaru