Senin, 24 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 13:33 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut amankan Z alias B (23) dan IA (38) dengan barang bukti ganja kering seberat 225 kg.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - DitresnarkobaPolda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo.Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Dari kedua tersangka, DitresnarkobaPolda Sumut amankan narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keberhasilan itu bermula ketikapersonel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.

Baca Juga:

Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Kota Pematangsiantar
Wanita Asal Banda Aceh Ini Menyerahkan Diri, Curi Dompet Berisi 2 Cincin Emas Milik Warga Lhokseumawe
Nyangkut Di Jalan AH Nasution, 93 Kg Ganja Dari Aceh Rencana Diedar di Tembung
Brimob Polda Sumut Hadiri Sertijab Wakapolda, Momentum Penguatan Soliditas dan Sinergitas
Tabrak Mobil Pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Ganja 93 Kg
Sekarang Baru Nyesal! Pelaku Penurunan Garuda Pancasila dari Pendopo Gubernur Aceh Ditangkap
komentar
beritaTerbaru