Minggu, 05 Juli 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 13:33 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut amankan Z alias B (23) dan IA (38) dengan barang bukti ganja kering seberat 225 kg.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - DitresnarkobaPolda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo.Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Dari kedua tersangka, DitresnarkobaPolda Sumut amankan narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keberhasilan itu bermula ketikapersonel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.

Baca Juga:

Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Perempuan Lansia Adukan Kepala BNNK Deli Serdang dan Oknum Satpol PP
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
RE Nainggolan: Nugraha Sakanti Tegaskan Kepemimpinan Kapolda Sumut Berorientasi Prestasi dan Pelayanan
TNI Temukan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2,5 Hektar
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru