Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, berinisial M.O.H. Sidang yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi kunci, termasuk mantan Penjabat (Pj) Kades tahun 2023 dan lima perangkat desa yang menjadi korban langsung dari kebijakan terdakwa. Para saksi yang terdiri dari Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kepala Sekolah PAUD, dan petugas Posyandu, memberikan kesaksian serupa hak mereka dikebiri.
Mereka mengaku belum menerima gaji pokok dan tunjangan selama tiga hingga lima bulan, terhitung sejak Agustus dan Desember 2024. Meski sempat ada perjanjian tertulis di atas meterai bahwa M.O.H. akan melunasi tunggakan pada akhir tahun 2024, janji tersebut tidak kunjung terealisasi hingga kasus ini masuk ke meja hijau.
Setelah para saksi menjelaskan hak mereka yang diabaikan, Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari, mempertanyakan Kaur Keuangan, Latip, mengenai ketiadaan pencatatan arus kas yang sah. Hakim juga menyoroti mengapa uang yang telah ditarik langsung diserahkan kepada Kades dan Sekdes, padahal secara regulasi, bendahara lah yang seharusnya mengelola uang negara tersebut.
"Saya menarik uang ditemani langsung oleh Kades. Setelah ditarik, Kades memerintahkan saya menyerahkan uangnya kepada Sekdes untuk dikelola," jelas Latip di persidangan.
Latip juga menambahkan bahwa Kades dan Sekdes selalu menolak penggunaan bukti pembayaran atau kuintansi resmi dalam setiap pengeluaran Dan Dana Desa sebagian diduga dialihkan untuk kegiatan di luar anggaran, seperti turnamen sepak bola, pembangunan akses lapangan, hingga mobilisasi dana untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilpres lalu.
Suasana ruang sidang sempat hening saat pimpinan sidang menegaskan bahwa jika Latip berani menolak perintah menyerahkan uang kepada sekdes, korupsi ini mungkin tidak akan terjadi.
Sambil tersedu, Latip mengungkapkan alasan di balik sikap pasifnya.
"Saya takut jika melawan perintah Kepala Desa. Itu tempat saya mencari nafkah untuk keluarga. Saya takut dipecat," ujar Latip dengan nada bergetar di hadapan majelis hakim.
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 45 menit lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 3 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 3 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 3 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 3 jam lalu
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air.
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 9 jam lalu