Kamis, 12 Februari 2026

Alamak! Sejumlah Bangunan di Medan Maimun Diduga Berdiri Tanpa PBG

Administrator C
Administrator - Senin, 22 Desember 2025 12:27 WIB
Alamak! Sejumlah Bangunan di Medan Maimun Diduga Berdiri Tanpa PBG
IST
Sedikitnya tiga bangunan di Kecamatan Medan Maimun, serta dua bangunan di Kelurahan Kampung Baru diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan Pemko Medan, khususnya Dinas Perkim, kecamatan, dan kelurahan, dalam menegakkan aturan. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin marak di wilayah lain.

Desakan pun muncul agar Perkim, pihak kelurahan, dan kecamatan segera dievaluasi, baik dari sisi pengawasan maupun kinerja. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih, demi menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan pemasukan daerah.

Baca Juga:

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kampung Baru dan pihak Kecamatan Medan Maimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan bangunan-bangunan tanpa PBG tersebut. (TIM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Rico Waas, Tekankan Penguatan Pelayanan dan Pembangunan Lebih Cepat
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring
Brimob Kawal dan Bantu Pembangunan Hunian Warga di Batang Toru
PWM Jawa Tengah Bantu Rp 1 Miliar Sukseskan Muktamar Muhammadiyah ke-49 di Sumut
Sekretaris Ditjen Imigrasi Tinjau Rencana Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Di Asahan
komentar
beritaTerbaru