Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan Pemko Medan, khususnya Dinas Perkim, kecamatan, dan kelurahan, dalam menegakkan aturan. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin marak di wilayah lain.
Desakan pun muncul agar Perkim, pihak kelurahan, dan kecamatan segera dievaluasi, baik dari sisi pengawasan maupun kinerja. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih, demi menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan pemasukan daerah.
Baca Juga:
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kampung Baru dan pihak Kecamatan Medan Maimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan bangunan-bangunan tanpa PBG tersebut. (TIM)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar