Kamis, 14 Mei 2026

Kajatisu Perintahkan Kajari Baru Ungkap Dugaan "Pembegalan" Pajak di Bapenda Medan

Administrator C
Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 01:20 WIB
Kajatisu Perintahkan Kajari Baru Ungkap Dugaan "Pembegalan" Pajak di Bapenda Medan
IST
Kantor Bapenda Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan-Praktik kotor 'pembegalan' retribusi pajak di lingkungan Bapenda Kota Medan ditanggapi serius oleh aparat hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, telah memerintahkan Kejari Medan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kejari Medan untuk menelusuri informasi tersebut. Kajari Medan atensi itu dan beberapa kasus besar lainnya," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu kepada Posmetro Medan, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan saat ini dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H, membenarkan sudah mendapat perintah dari Kajatisu.

Sumber wartawan di Kejaksaan Negeri Medan membenarkan pernyataan Harli Siregar tersebut. Menurutnya, perintah itu langsung disampaikan Harli kepada Fajar, Kajari Medan. Namun karena Fajar akan meninggalkan tugasnya sebagai orang nomor satu di Adyaksa Medan tersebut, perintah Harli akan diteruskan pada Kajari penggantinya.

Baca Juga:

"Perintah itu memang langsung disampaikan Kajati ke Kajari Medan Pak, tapi karena Kajari Medan akan berganti pelaksanaan tugasnya akan menunggu pejabat yang baru. Biasanya kalau Kajati sudah atensi pasti akan jalan itu," ujar sumber Posmetro Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik penyelewengan pajak kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.

Dinas yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diduga melakukan "pembegalan" pajak terhadap sejumlah pelaku usaha restoran, kafe, dan bisnis kuliner.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Seorang pegawai diperintah meminta para pemilik usaha agar menyetorkan pajakrestoran tidak ke kas daerah sebagaimana mestinya, melainkan mentransfer langsung ke rekening pribadi milik pegawai bersangkutan.

Informasi ini terungkap dari pengakuan beberapa wajib pajak yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada wartawan, sumber tersebut membeberkan bahwa dirinya diarahkan oleh oknum pegawai Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak usaha melalui transfer ke rekening pribadi.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Wow, Anggaran Gebyar Pajak Sumut Tembus Rp28 Miliar
Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pajak Diponegoro Kisaran, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
KSPSI AGN Sumut dan DJP Wilayah I Sumut Tanda Tangani Pakta Integritas Kepatuhan Wajib Pajak
Aliansi Wartawan Sumut Siap Jadi Pengawas Kepatuhan Pajak di Sumut
komentar
beritaTerbaru