Kamis, 30 April 2026

Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 19:32 WIB
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/04/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah.

Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Baca Juga:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegasnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.

"Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit," ungkapnya.

Tags
beritaTerkait
GPSU Geruduk Kejatisu, Desak Periksa Kades Terang Bulan yang Diduga 'Telan' Dana Desa
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026
Spesialis Curanmor "Lengket" Oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal
komentar
beritaTerbaru