POSMETRO MEDAN, Medan-Praktik kotor 'pembegalan' retribusi pajak di lingkungan Bapenda Kota Medan ditanggapi serius oleh aparat hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, telah memerintahkan Kejari Medan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kejari Medan untuk menelusuri informasi tersebut. Kajari Medan atensi itu dan beberapa kasus besar lainnya," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu kepada Posmetro Medan, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan saat ini dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H, membenarkan sudah mendapat perintah dari Kajatisu.
Sumber wartawan di Kejaksaan Negeri Medan membenarkan pernyataan Harli Siregar tersebut. Menurutnya, perintah itu langsung disampaikan Harli kepada Fajar, Kajari Medan. Namun karena Fajar akan meninggalkan tugasnya sebagai orang nomor satu di Adyaksa Medan tersebut, perintah Harli akan diteruskan pada Kajari penggantinya.
Baca Juga:
"Perintah itu memang langsung disampaikan Kajati ke Kajari Medan Pak, tapi karena Kajari Medan akan berganti pelaksanaan tugasnya akan menunggu pejabat yang baru. Biasanya kalau Kajati sudah atensi pasti akan jalan itu," ujar sumber Posmetro Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik penyelewengan pajak kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.
Dinas yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diduga melakukan "pembegalan" pajak terhadap sejumlah pelaku usaha restoran, kafe, dan bisnis kuliner.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Seorang pegawai diperintah meminta para pemilik usaha agar menyetorkan pajakrestoran tidak ke kas daerah sebagaimana mestinya, melainkan mentransfer langsung ke rekening pribadi milik pegawai bersangkutan.
Informasi ini terungkap dari pengakuan beberapa wajib pajak yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada wartawan, sumber tersebut membeberkan bahwa dirinya diarahkan oleh oknum pegawai Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak usaha melalui transfer ke rekening pribadi.
"Diminta transfer langsung ke rekening atas nama pribadi, bukan ke rekening resmi pemerintah. Katanya nanti tetap dianggap lunas," ungkap sumber tersebut.
Sumber wartawan ini juga menyebut, banyak pengusaha restoran, cafe dan usaha kuliner diarahkan untuk membayar ke rekening pribadi. Namun, katanya, pegawai yang mengarahkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan pajak yang merugikan keuangan daerah.
Bayangkan saja, berapa banyak pemilik restoran, cafe dan tempat kuliner yang wajib pajak diperlakukan hal sama. Tentu, jumlah dugaan penyelewengan atau kebocoran pajak yang masuk ke kantong pribadi bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Masalah pajakrestoran ini sudah lama menjadi sorotan. Ada indikasi setoran tidak sesuai dengan omzet sebenarnya, dan sekarang muncul dugaan setoran dialihkan ke rekening pribadi.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan oknum-oknum Dispenda Kota Medan tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha pun berada dalam posisi rawan, karena pembayaran pajak yang tidak masuk ke kas daerah dapat berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
Masyarakat dan pelaku usaha pun mendesak agar Pemerintah Kota Medan serta aparat penegak hukum Kapolrestabes dan Kajari Medan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus "pembegalan" pajak ini.
Penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus menutup celah praktik pungutan liar dan penyelewengan pajak di lingkungan birokrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian yang dihubungi lewat WhatssApp mengucapkan banyak terima kasih atas iformasinya dan berjanji akan menindaklanjutinya.
"Mohon dibantu ke nomor siapa transfernya, karena Bapenda Kota Medan sekarang sudah memiliki aplikasi Smart Tax. Memudahkan wajib pajak untuk membayar secara digital," tulisnya melalui pesan WhatsApp merespon wartawan. (RED)
Tags
beritaTerkait
komentar