Rabu, 11 Februari 2026

BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli

Faliruddin Lubis - Selasa, 03 Februari 2026 12:22 WIB
BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli
IST
BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli.

Paulus menyebut telah melunasi unit apartemen melalui 28 kali cicilan, termasuk dana BPHTB. Namun hingga kini, dokumen kepemilikan tak kunjung diserahkan.

"Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepastian hukum," katanya.

Baca Juga:

Diduga Langgar Pajak Daerah

Pembeli lainnya, Pangeran Kasan, menilai tindakan pengembang yang diduga menahan dana BPHTB selama bertahun-tahun berpotensi melanggar aturan pajak daerah dan hukum perlindungan konsumen.

Baca Juga:

"BPHTB itu pajak daerah. Pajak baru sah kalau sudah masuk kas pemerintah. Tapi ini kok bisa bertahun-tahun dipegang pengembang?" ujarnya heran.

Dalam gugatan, para pembeli juga menuntut pengembalian dana BPHTB berikut bunga 6 persen per tahun jika kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi.

Menurut Kasan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut ketaatan hukum dan tata kelola pengembang properti.

Somasi Tak Digubris

Kuasa hukum pembeli menyebut berbagai upaya persuasif telah ditempuh, mulai dari somasi hingga undangan klarifikasi. Namun, respons pengembang dinilai tidak memadai.

"Langkah hukum ini kami ambil sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hak konsumen," tegas kuasa hukum.

Tags
beritaTerkait
Bapenda Kota Medan Serahkan SPPT-PBB Tahun 2026 kepada Podomoro City Deli Medan
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan
Podomoro City Deli Medan Membandel, Ratusan Miliar Tak Masuk Kas Daerah
komentar
beritaTerbaru