Kamis, 02 April 2026

BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli

Faliruddin Lubis - Selasa, 03 Februari 2026 12:22 WIB
BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli
IST
BPHTB Tak Masuk Kas Daerah, Podomoro Digugat Pembeli.

POSMETRO MEDAN,Medan— Masalah serius kembali mencuat di proyek Podomoro Exclusive Apartemen Medan. Puluhan pembeli dan pemilik unit apartemen ramai-ramai melayangkan protes keras kepada pengembang PT Sinar Menara Deli, lantaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka bayarkan lunas diduga belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan.

Tak tanggung-tanggung, total dana BPHTB yang dititipkan konsumen kepada pengembang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, meski pembayaran telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu, hak kepemilikan resmi pembeli hingga kini tak kunjung terbit. Situasi ini memaksa para pembeli menempuh jalur hukum.

13 Pembeli Gugat Pengembang

Baca Juga:

Sedikitnya 13 pembeli unit resmi menggugat PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan tersebut, para pembeli menuntut pengembang segera menyelesaikan kewajiban hukum berupa penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title. Jika tidak, pengembang diminta mengembalikan dana titipan BPHTB berikut kompensasi bunga.

Baca Juga:

Kuasa hukum pembeli, Pramudya Eka W. Tarigan, menegaskan kliennya telah melunasi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran BPHTB sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Pembayaran dilakukan sejak 2013 hingga 2022. Tapi sampai hari ini, AJB dan sertifikat tidak juga diterbitkan," tegasnya.

Status Kepemilikan Menggantung

Akibat kondisi tersebut, para pembeli mengaku status kepemilikan unit apartemen mereka menggantung tanpa kepastian hukum. Salah satu penggugat, Paulus, mengaku kasus ini membuka kembali trauma lama keluarganya.

"Dulu keluarga kami pernah beli ruko, tapi sertifikat tak pernah diterima. Sekarang kejadian itu terulang lagi," ujarnya.

Paulus menyebut telah melunasi unit apartemen melalui 28 kali cicilan, termasuk dana BPHTB. Namun hingga kini, dokumen kepemilikan tak kunjung diserahkan.

"Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepastian hukum," katanya.

Diduga Langgar Pajak Daerah

Pembeli lainnya, Pangeran Kasan, menilai tindakan pengembang yang diduga menahan dana BPHTB selama bertahun-tahun berpotensi melanggar aturan pajak daerah dan hukum perlindungan konsumen.

"BPHTB itu pajak daerah. Pajak baru sah kalau sudah masuk kas pemerintah. Tapi ini kok bisa bertahun-tahun dipegang pengembang?" ujarnya heran.

Dalam gugatan, para pembeli juga menuntut pengembalian dana BPHTB berikut bunga 6 persen per tahun jika kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi.

Menurut Kasan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut ketaatan hukum dan tata kelola pengembang properti.

Somasi Tak Digubris

Kuasa hukum pembeli menyebut berbagai upaya persuasif telah ditempuh, mulai dari somasi hingga undangan klarifikasi. Namun, respons pengembang dinilai tidak memadai.

"Langkah hukum ini kami ambil sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hak konsumen," tegas kuasa hukum.

Mandeknya penerbitan AJB dan sertifikat strata title, serta dugaan penahanan dana BPHTB dalam jangka panjang, dinilai mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan rumah susun dan perlindungan konsumen properti.

Para pembeli berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri properti agar tidak bermain-main dengan kewajiban hukum dan dana pajak.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun dugaan dana BPHTB tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Semoga Pembeli Lebih Banyak Datang
Bapenda Kota Medan Serahkan SPPT-PBB Tahun 2026 kepada Podomoro City Deli Medan
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan
Podomoro City Deli Medan Membandel, Ratusan Miliar Tak Masuk Kas Daerah
komentar
beritaTerbaru