Kamis, 01 Oktober 2026

Ahli hukum Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Salamuddin Tandang - Selasa, 03 Februari 2026 18:01 WIB
Ahli hukum  Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Ist
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan

Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.

Dalam perkara Pancur Batu, unsur yang muncul justru sebaliknya sebagaimana menurut Allvi sebagai kesengajaan dan kerja sama.

Baca Juga:

Pelaku tidak datang sendiri. Mereka bertindak bersama, dengan tujuan yang sama, dalam satu rangkaian perbuatan. Dalam istilah hukum pidana, kondisi itu disebut kesengajaan bersama untuk mewujudkan delik.

"Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,"kata Alvi.

Baca Juga:

Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan dua perkara tersebut antara pencurian dan penganiayaan.

Perkara pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri, dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.

Pemisahan ini penting, kata Alvi, agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.

"Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan," ujarnya.

Bagi Alvi, membandingkan Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.

"Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai," katanya.

Tags
beritaTerkait
Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026
Mengangkat Batang (yang Menolak) Terendam
Bimtek 177 Desa di Medan Disorot: Kadis dan Kabid PMD Didesak Dicopot
Transportasi Danau Bagian Penting Bagi Masyarakat dan Wisatawan di Samosir
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru