Sabtu, 16 Mei 2026

Ahli hukum Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Salamuddin Tandang - Selasa, 03 Februari 2026 18:01 WIB
Ahli hukum  Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Ist
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan

Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal penganiayaan. Ia menjadi cermin tentang batas tipis antara keadilan dan main hakim sendiri batas yang, dalam perkara Pancur Batu, menurut hukum, telah dilampaui.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Baca Juga:

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

"Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan," ujar Alvi.

Baca Juga:

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi atau dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, terdapat luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Alvi juga menyatakan bahwa dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi karena proses hukum berjalan lambat.

"Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan," ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diproses dan diputus pengadilan, sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.(lam)

Tags
beritaTerkait
Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
Aksi Jumat Berkah GRIB Jaya Medan, Dari Berbagi Makanan Hingga Gandeng Aley sang Duta Kemanusiaan
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Diburu Hingga ke Jambi, Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Begal Sadis Angkot Morina 81
Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli
komentar
beritaTerbaru