Jumat, 02 Oktober 2026

Ahli hukum Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Salamuddin Tandang - Selasa, 03 Februari 2026 18:01 WIB
Ahli hukum  Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Ist
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan

Korban melacak pelaku, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alvi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.

"Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar," katanya.

Baca Juga:

Di dalam kamar hotel, kekerasan pun terjadi. Lebih dari satu orang terlibat.

Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.

Baca Juga:

Kekerasan tidak berhenti dalam satu momen, melainkan berlangsung berlapis.

"Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,"ujar Alvi.

Alvi menegaskan, membantu aparat penegak hukum tidak pernah berarti mengambil alih kewenangan hukum.

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.

"Ini bukan soal niat baik atau buruk, Ini soal kualifikasi perbuatan,"ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat.

Tags
beritaTerkait
DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang tak Cacat Hukum
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Naekoba
P-APBD Pemkab Deliserdang TA 2026 Gagal Disahkan, Muhri Fauzi: Ketua DPRD Layak Diganti Gerindra
Nobar Film G30S/PKI, Lom Lom Suwondo Ajak Masyarakat Jadikan Sejarah sebagai Pelajaran
Bhabinkamtibmas Hadir Mendukung Ekonomi Kerakyatan
komentar
beritaTerbaru