Sabtu, 28 Maret 2026

Ahli hukum Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Salamuddin Tandang - Selasa, 03 Februari 2026 18:01 WIB
Ahli hukum  Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Ist
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan

Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal penganiayaan. Ia menjadi cermin tentang batas tipis antara keadilan dan main hakim sendiri batas yang, dalam perkara Pancur Batu, menurut hukum, telah dilampaui.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Baca Juga:

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

"Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan," ujar Alvi.

Baca Juga:

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi atau dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, terdapat luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Alvi juga menyatakan bahwa dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi karena proses hukum berjalan lambat.

"Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan," ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diproses dan diputus pengadilan, sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.(lam)

Tags
beritaTerkait
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah
Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Bahagia By Pass
komentar
beritaTerbaru