Mengenal dari Dekat Sosok Dr Parlindungan Purba SH MM
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi "korban jadi tersangka". Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.
Baca Juga:
"Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.
Baca Juga:
Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.
Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.
"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 9 menit lalu
Polres Labuhanbatu mengamankan seoramg pria terduga pemgedar sabu.
Kriminal 41 menit lalu
Pencuri peralatan kerja di Homestay Gastro berakhir damai, korban sepakat cabut tuntutan.
Sumut satu jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi mendorong Business Matching SPPG dan pelaku usaha jadi wadah koordinasi.
Sumut 2 jam lalu
Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026 Iran dan Timnas Korea Selatan Masih Punya Peluang.
Sport 2 jam lalu
Pratinjau Kolombia vs Portugal Duel Penentu Lawan di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
Juru parkir di Medan terancam dipecat Dishub setempat penyebabnya pungli.
Medan 3 jam lalu
Bawa Modal Belum Terkalahkan! Tanjung Verde Langsung Jumpa Argentina di 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
7 jenis minuman ini rupanya bikin kolesterol sontak meningkat drastis, apaapa saja?
Lifestyle 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Peristiwa penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan RA dan S terhadap abang beradik bernama
Peristiwa 3 jam lalu