Kamis, 19 Februari 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap
Salamudin Tandang - Rabu, 18 Februari 2026 22:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap ARM dan ZH bersama barang bukti sabu 8 kg.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Binjai Tersangka
Lapas Muara Bungo Sosialisasikan Mekanisme Kunjungan dan Ibadah Selama Ramadhan
Toyota Rush dan Truk Tangki Laga Kambing di Jalinsum Asahan, Dua Orang Luka-luka
PPPK Paruh Waktu Dinas Ketahanan Pangan Sumut Menjerit, Gaji Belum Cair Hingga 19 Februari 2026
136 Personel Dianugerahi Satyalencana, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Profesionalisme
Satu Tahun Rico- Zaki : Ekonomi Medan Menggeliat, Investasi Tembus 200 Persen Dari Target
komentar
beritaTerbaru