Sabtu, 11 April 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tertib Objek Sitaan

Akuang Bebas Panen Sawit Ditaksir Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan

Salamuddin Tandang - Minggu, 22 Februari 2026 06:45 WIB
Akuang  Bebas Panen Sawit Ditaksir  Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan
Ist
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026) lalu, dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan. Jangan sampai objek sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi objek sitaan masih dimanfaatkan oleh terdakwa guna mengeruk keuntungan pribadi yang ditaksir hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Kenyataannya, ini masih terjadi. Pada tahun 2022 lalu Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan, menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL), Kabupaten Langkat, Sumut, yang telah berubah menjadi kebun sawit.

Pascapenyitaan, 98 hektar dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Tapi mirisnya, pohon sawit di atas lahan sitaan tersebut masih dipanen pekerja Koperasi (STM) yang notabene dipimpin Alexander Halim alias Akuang, terpidana perambahan hutan mangrove di Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga:

Akuang bersama mantan Kades setempat divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Akuang sendiri dibebankan membayar kerugian negara senilai Rp856,8 miliar akibat dampak lingkungan di lahan milik negara itu.

Jika diakumulasi dengan hasil panen di 98 hektar lahan negara dengan hasil Tandan Buah Segar (TBS) 2 ton perbulan/hektarnya, Akuang dan kroninya diperkirakan mengantongi uang Rp. 1,3 miliar perbulan, dengan perkiraan harga sawit 3 ribuan rupiah perkilogramnya.

Baca Juga:

Kalkulasi pemanenan buah sawit di atas lahan yang disita Penyidik Pidsus Kejati Sumut sejak disita pada pada Oktober 2022 lalu hingga berita ini diturunkan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah menguap begitu saja dari penjualan hasil panen buah sawit ini.

Sungguh angka yang fantastis, yang bisa membangun ratusan jembatan, bangun sekolah dan membantu masyarakat miskin di Sumatera Utara.

Menyahuti itu,Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Lius Nardo SH MH, Kamis (19/2/2026) lalu mengaku masih menelusuri adanya pemanenan buah sawit di atas lahan sitaan Kejati Sumut di Tanjung Pura Langkat.

"Terkait hal tsb sdh kita telusuri bg, dan telah kami limpahkan ke bidang pidsus kejari langkat untuk penanganannya bg," jawab Nardo via pesan Whats Appnya.

Disinggung ada tidak proses hukum atas objek sita yang saat ini perkara hukumnya lagi berjalan dan para terdakwa telah divonis PN Tipikor Medan, dan Pengadilan Tinggi Sumut 10 tahun penjara, denda 1 miliar dan Akuang divonis mengganti kerugian negara Rp. 856,8 miliar, Nardo tak menjelaskan secara rinci.

Tags
beritaTerkait
Kantor Pertanahan Langkat Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL, dan PBT PTSL 2026
CPNS Harus  Mampu Jadi Penghubung Informasi untuk Masyarakat
Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Keluarga Besar DPD IPK Deli Serdang Hadiri Pelantikan IPK Ranting Timbang Deli Periode 2026 - 2031
KSPSI AGN Tampil Solid dalam Lomba Orasi Damai Piala Kapolrestabes Medan Cup 2026
komentar
beritaTerbaru