Senin, 08 Juni 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tertib Objek Sitaan

Akuang Bebas Panen Sawit Ditaksir Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan

Salamuddin Tandang - Minggu, 22 Februari 2026 06:45 WIB
Akuang  Bebas Panen Sawit Ditaksir  Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan
Ist
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan.

Hingga menyita puluhan dokumen dokumen dalam proses kepemilikan lahan di atas Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta dokumen operasional perkebunan sawit disana.

Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bersama dengan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 787,17 miliar. Proses Persidangan Desember 2024 – Awal 2025.

Baca Juga:

Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024, dan kedua terdakwa tidak ditahan—mereka bahkan keluar bebas setelah persidangan dakwaan. Tuntutan Jaksa pada 19 Juni 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai total kerugian—Rp 856,8 miliar.

Dasar hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis ini adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD Labuhanbatu Bongkar Borok Pendapatan Daerah, Desak Pembentukan Tim Khusus Baru
Dinas SDABMBK Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Musim Hujan
Serah Terima 70 Kunci Huntap Dolok Nauli, Nih Pesan Wabup Taput
Polsek Siantar Utara Beri Imbauan ke Pekerja Rabat Beton di Gang Pinus
Marquez Kantongi 100 Kemenangan, Sebut-sebut Pedrosa hingga Rossi
Ini Bakal Lawan Indonesia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Ngeri-ngeri Sedap!
komentar
beritaTerbaru