Pansus DPRD Labuhanbatu Bongkar Borok Pendapatan Daerah, Desak Pembentukan Tim Khusus Baru
Pansus DPRD Labuhanbatu membongkar borok Pendapatan Daerah dan mendesak agar Tim Khusus Baru dibentuk.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026) lalu, dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan. Jangan sampai objek sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi objek sitaan masih dimanfaatkan oleh terdakwa guna mengeruk keuntungan pribadi yang ditaksir hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kenyataannya, ini masih terjadi. Pada tahun 2022 lalu Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan, menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL), Kabupaten Langkat, Sumut, yang telah berubah menjadi kebun sawit.
Pascapenyitaan, 98 hektar dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Tapi mirisnya, pohon sawit di atas lahan sitaan tersebut masih dipanen pekerja Koperasi (STM) yang notabene dipimpin Alexander Halim alias Akuang, terpidana perambahan hutan mangrove di Pengadilan Tinggi Medan.
Baca Juga:
Akuang bersama mantan Kades setempat divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Akuang sendiri dibebankan membayar kerugian negara senilai Rp856,8 miliar akibat dampak lingkungan di lahan milik negara itu.
Jika diakumulasi dengan hasil panen di 98 hektar lahan negara dengan hasil Tandan Buah Segar (TBS) 2 ton perbulan/hektarnya, Akuang dan kroninya diperkirakan mengantongi uang Rp. 1,3 miliar perbulan, dengan perkiraan harga sawit 3 ribuan rupiah perkilogramnya.
Baca Juga:
Kalkulasi pemanenan buah sawit di atas lahan yang disita Penyidik Pidsus Kejati Sumut sejak disita pada pada Oktober 2022 lalu hingga berita ini diturunkan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah menguap begitu saja dari penjualan hasil panen buah sawit ini.
Sungguh angka yang fantastis, yang bisa membangun ratusan jembatan, bangun sekolah dan membantu masyarakat miskin di Sumatera Utara.
Menyahuti itu,Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Lius Nardo SH MH, Kamis (19/2/2026) lalu mengaku masih menelusuri adanya pemanenan buah sawit di atas lahan sitaan Kejati Sumut di Tanjung Pura Langkat.
"Terkait hal tsb sdh kita telusuri bg, dan telah kami limpahkan ke bidang pidsus kejari langkat untuk penanganannya bg," jawab Nardo via pesan Whats Appnya.
Disinggung ada tidak proses hukum atas objek sita yang saat ini perkara hukumnya lagi berjalan dan para terdakwa telah divonis PN Tipikor Medan, dan Pengadilan Tinggi Sumut 10 tahun penjara, denda 1 miliar dan Akuang divonis mengganti kerugian negara Rp. 856,8 miliar, Nardo tak menjelaskan secara rinci.
Pansus DPRD Labuhanbatu membongkar borok Pendapatan Daerah dan mendesak agar Tim Khusus Baru dibentuk.
Sumut 7 menit lalu
Dinas SDABMBK menekankan disiplin dan kesiapsiagaan musim hujan.
Medan 12 menit lalu
Wabup Taput berpesan agar menaga kekompakan dan kebersihan, menjadikan kawasan jadi Desa Percontohan.
Berita 20 menit lalu
Polsek Siantar Utara mengimbau pekerja rabat beton di Gang Pinus terkait laporan seorang warga binaan.
Sumut 54 menit lalu
Itu juga sekaligus podium pertamanya musim ini. Capaian tersebut merupakan kemenangan perdana Ducati Lenovo Team sejak GP Jepang 2025 lewat
Sport 2 jam lalu
Jadwal Semifinal Piala AFF U19 2026 Timnas Indonesia U19 Menunggu Lawan.
Sport 2 jam lalu
Seorang perempuan asal Inggris bernama Char Grey menjadi perbincangan, setelah mengungkap alasan unik di balik pembelian sebuah boneka.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Turun Sampai Tiga Peringkat, Veda Ega Pratama Tempati Posisi Keenam Klasemen Sementara Moto3.
Sport 5 jam lalu
Nilai Tukar Rupiah melemah menjadi Rp18.107 per Dolar AS, melemah 71 poin.
Bisnis 5 jam lalu
Kondisi cuaca Kota Medan Senin 8 Juni 2026 diprakirakan bakal diguyur hujan sedang.
Medan 6 jam lalu