Sabtu, 07 Maret 2026
Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana

Salamudin Tandang - Jumat, 06 Maret 2026 16:47 WIB
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana
Ist
Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum akhirnya bebaskan dua guru dari jeratan hukum melalui Restoratif Justice.

POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum, Jumat (6/322026), memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, perkara tersebut terjadi pada pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya. Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi pertengkaran diantara mereka.

Baca Juga:

Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.

Kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

"Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu," ujar Kajati.

Ditambahkan Kajati,"penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu," kata Harli Siregar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.

Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses RJ, diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun. Kemudian, dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Ditambah, tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, ujar Rizaldi.(lam)

Tags
beritaTerkait
Program Sahabat Jumat Perdana, Camat Medan Johor Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Jamaah
Ramadhan Ternodai! Judi Tembak Ikan Berkedok Warkop di Belakang Lapas Pancur Batu Diduga Bebas Beroperasi
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM,Pemko Medan Buka Peluang Kerjasama Dengan BTN
Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Joni Gultom Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, Berbagi Takjil
Ramadhan 1447 H, Keluarga Besar DPD IPK Deli Serdang Berbagi Takjil Gratis
komentar
beritaTerbaru