Jumat, 03 April 2026

BEM SI Tegaskan Independensi, Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kasus Amsal Sitepu

Jafar Sidik - Jumat, 03 April 2026 16:44 WIB
BEM SI Tegaskan Independensi, Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kasus Amsal Sitepu
BEM SI Tegaskan Independensi, Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kasus Amsal Sitepu

POSMETRO MEDAN— Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) angkat bicara terkait pihak yang mengatasnamakan aliansi gerakan mahasiswa BEM SI Kerakyatan. Sikap kelompok tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan justru berpotensi memanfaatkan gerakan mahasiswa untuk kepentingan tertentu, bukan sebagai representasi perjuangan rakyat.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan pentingnya menjaga independensi gerakan mahasiswa, terutama dalam merespons persoalan hukum yang masih menyisakan polemik. Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak tergesa-gesa memberikan legitimasi terhadap proses hukum yang belum sepenuhnya transparan.

Baca Juga:

Menurut Muzammil, kasus yang menyeret Amsal Sitepu menjadi perhatian serius karena diduga mengandung unsur ketidakadilan, khususnya terhadap pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Ia menilai, hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru mematikan ruang kreativitas masyarakat.

"Ketika muncul keputusan pembebasan, itu menjadi langkah positif sekaligus bentuk koreksi terhadap proses sebelumnya yang dipertanyakan. Ini menunjukkan bahwa keadilan masih memiliki ruang untuk ditegakkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzammil menyebut peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi negara, khususnya dalam sistem penegakan hukum. Ia mendorong agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh guna mencegah adanya oknum yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Ini momentum bagi Presiden untuk mengevaluasi institusi penegak hukum secara menyeluruh. Reformasi hukum harus diarahkan pada terciptanya keadilan yang bersih, jujur, dan bebas dari diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ia menilai, dalam kasus Amsal Sitepu terdapat indikasi perlakuan diskriminatif terhadap pelaku ekonomi kreatif.

"Keadilan tidak cukup hanya dilihat dari aspek formal. Harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Keputusan pembebasan ini memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan," katanya.

Istqon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan BEM SI Kerakyatan. Ia khawatir, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa, khususnya di Sumatera Utara.

"Perlu kami tegaskan bahwa sikap tersebut tidak mewakili BEM SI Sumut. Kami tetap berkomitmen mengawal keadilan dan berdiri bersama masyarakat, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan perlindungan," ujarnya.

BEM SI berharap ke depan tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang merugikan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan ekonomi kreatif. Gerakan mahasiswa, kata mereka, harus tetap berada di garis perjuangan—mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mahasiswa akan terus berperan sebagai kontrol sosial dalam menjaga tegaknya keadilan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.(Rez)

Tags
beritaTerkait
BEM SI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh sebagai Bencana Nasional
BEM Seluruh Indonesia Apresiasi Kinerja Kementrian Haji dan Umroh
komentar
beritaTerbaru