POSMETRO MEDAN, Labuhan Deli - Tuanku Aril Taufik Kalimasyahada VI-XII, Selaku Raja Istana Kota Batu Bandar Labuhan Deli, Minggu (12/4/2026), kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masyarakat Adat Deli (BKMAD) Harian, periode 2026-2031. Pengukuhan ini setelah melalui Rapat Umum Luar Biasa yang digelar oleh Lembaga Adat kerajaan Deli/Kesultanan Deli.
Tuanku Aril Taufik Kalimasyhada dalam amanatnya tegaskan agar seluruh Pengurus BKMAD Harian yang telah dikukuhkan agar bekerja dan melaksanakan program-program dengan ikhlas dan sepenuh hati.
Pokok penting dalam program pengurus BKMAD Harian adalah menjaga sekaligus memelihara kedaulatan Adat Deli, yang kemudian bermuara kepada kesejahteraan Masyarakat Adat Deli itu sendiri.
Baca Juga:
"Kearifan Budaya Adat Deli, baik itu sejarah, tatanan masyarakat, seni, pakaian, kuliner dan sebagainya harus terbangun kedaulatannya. Termasuk kedaulatan atas tanah, air, angin dan matahari," ujar Tuanku Aril Taufik Kalimasyhada.
Sedangkan Tuah Negeri Jamal Maulana Damanik, selaku Ketua Harian BKMAD yang telah dikukuhkan menyampaikan 4 program penting yang harus disegerakan pelaksanaannya, yakni:
Baca Juga:
1.Penguatan Kelembagaan Adat
2.Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Adat.
3.Pelestarian Nilai Budaya , dan Kearifan Lokal Adat Deli.
4.Serta Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat secara Konstitusional dan Berkeadilan
Karenanya,Tuah Negeri Jamal Maulana Damanik
meminta dukungan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan, untuk mendukung mengeluarkan Perda Adat Kota Medan.
Dasar hukum adat di Indonesia berakar pada pengakuan konstitusional, terutama Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya selama masih hidup, sesuai perkembangan zaman, dan prinsip NKRI. Hukum adat diakui sebagai living law yang memperkaya sistem hukum nasional.
Berikut dasar hukum adat di Indonesia:
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusional):
Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3): Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.
Undang-Undang (Peraturan Perundang-undangan):
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengakui hak ulayat dan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan desa adat untuk mengelola urusan pemerintahan dan hukum adat setempat.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 5 ayat 1): Menjamin perlindungan hukum adat.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengakui hukum adat (living law) dalam hukum pidana nasional.
Peraturan Pelaksana:
Permendagri No. 52 Tahun 2014: Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025: Aturan pelaksanaan terbaru mengenai masyarakat hukum adat.
Hukum adat berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip NKRI dan nilai-nilai Pancasila.
Berikut Susunan Lengkap Pengurus Harian BKMAD :
Tuah JunjunganTengku Riskhy Maoelana yang selama ini memegang mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (BKMAD) dikukuhkan sebagai ketua Umum Definitif.
Ketua Harian / Tuah Negeri : Jamal Maulana Damanik
Wakil. Ketua : Drs. Salamuddin Tandang
Sekretaris Harian : Irwansyah Dalimunthe, S.E., M.M., CHt
Wakil Sekretaris : Suriono
Bendahara Harian : Marhajid Hamid Anwar
Wakil Sekretaris : Satibi
Kabag.Konsolidasi Pembinaan Masyarakat Adat :
Kabag.Organisasi Keanggotaan & Kaderisasi : Hendra Gunawan
Kabag.Pemberdayaan Kesejahteraan Masy.Adat : Datuk Johan Efendi
Kabag.Hukum dan Hak Asasi Manusia : Budi Satria Tambunan, S.H., CHt., CI
Kabag.Hub.Lembaga Politik & Pemerintahan : dr. Selly Gustika Zaman, CH
Kabag.Hubungan Masyarakat & Publikasi : *Ilham Maulana*
Kabag.Keagamaan dan Kerohanian :
Syahril Sembiring.(lam)
Tags
beritaTerkait
komentar