Selasa, 16 Juni 2026

Satpol PP Medan Dinilai Tunjukkan “Kebodohan” Soal K3, Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU

Jafar Sidik - Jumat, 17 April 2026 22:17 WIB
Satpol PP Medan Dinilai Tunjukkan “Kebodohan” Soal K3, Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU
(Dam)
Pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (15/4)

POSMETRO MEDAN— Pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (15/4/2026), menuai sorotan keras. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan SDABMBK itu diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sastriadi Aritonang, perwakilan dari Persatuan Buruh (Prabu) Peduli K3 yang berada di lokasi, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pembongkaran. Ia menilai seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mendasar dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.

"Semua personel tidak pakai APD. Ini bukan pelanggaran kecil, ini menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan operator excavator tidak bisa menunjukkan SIO (Surat Izin Operator) dan sertifikat K3 saat diminta," ungkap Sastriadi dengan nada geram.

Baca Juga:

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, disebut tidak mengetahui adanya personel yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan standar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan kegiatan lapangan yang berisiko tinggi.

Sastriadi juga mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kehadiran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta dokumen pendukung K3, permintaan tersebut diabaikan.

Baca Juga:

"Saya minta hentikan kegiatan sampai PJK3 dihadirkan. Tapi mereka berdalih ini sudah perintah pimpinan. Ketika diminta sertifikat, malah dijawab 'di rumah'. Ini sangat tidak profesional," tegasnya.

Yang paling disorot adalah pernyataan salah satu oknum Satpol PP berinisial Taufik yang justru meremehkan aspek keselamatan kerja.

"Saat saya tanya soal K3 dan APD, dia bilang K3 itu cuma urusan administrasi, suruh saya datang ke kantor. Ini pernyataan yang menunjukkan ketidaktahuan fatal," tambah Sastriadi.

Diduga Langgar UU K3

Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Perkuat Satpol PP, Damkar dan Satlinmas: Profesional, Humanis dan Siap Jadi Garda Terdepan Pelindung Warga
Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Satpol PP dan Bapenda Bersinergi Meningkatkan PAD Dari Pajak Reklame, Restauran Dan Hotel
Satpol PP Kota Binjai Datangi Cafe Tabo Binjai yang Meresahkan
Sidak Gemilang Ramadan: RAEYE Mendadak Gelap saat Satpol PP Datang, Diduga Kelabui Petugas
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
komentar
beritaTerbaru