- Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
- Setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya.
Baca Juga:
- Setiap pekerjaan dengan risiko tinggi wajib diawasi oleh tenaga ahli K3 yang kompeten.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan kerja.
Baca Juga:
Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena kelalaian terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.
Cerminan Buruk Aparat Penegak Perda
Alih-alih menjadi contoh dalam penegakan aturan, tindakan Satpol PP Kota Medan justru dinilai mencoreng wajah penegakan hukum itu sendiri. Pernyataan yang menyebut K3 hanya sebagai "urusan administrasi" menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kegiatan operasional.
Padahal sebelumnya, berbagai elemen masyarakat, termasuk Prabu Peduli K3, telah menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Medan selama dua hari berturut-turut untuk mendesak penguatan pengawasan K3 di Sumatera Utara yang disebut sudah memasuki "zona merah".
"Ini bukan sekadar kelalaian, ini kebodohan yang dipertontonkan ke publik. Mereka yang seharusnya menegakkan aturan, justru melanggar aturan paling mendasar," pungkas Sastriadi.
Desakan Evaluasi dan Sanksi
Tags
beritaTerkait
komentar