POSMETRO MEDAN— Pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (15/4/2026), menuai sorotan keras. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan SDABMBK itu diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sastriadi Aritonang, perwakilan dari Persatuan Buruh (Prabu) Peduli K3 yang berada di lokasi, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pembongkaran. Ia menilai seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mendasar dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.
"Semua personel tidak pakai APD. Ini bukan pelanggaran kecil, ini menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan operator excavator tidak bisa menunjukkan SIO (Surat Izin Operator) dan sertifikat K3 saat diminta," ungkap Sastriadi dengan nada geram.
Baca Juga:
Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, disebut tidak mengetahui adanya personel yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan standar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan kegiatan lapangan yang berisiko tinggi.
Sastriadi juga mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kehadiran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta dokumen pendukung K3, permintaan tersebut diabaikan.
Baca Juga:
"Saya minta hentikan kegiatan sampai PJK3 dihadirkan. Tapi mereka berdalih ini sudah perintah pimpinan. Ketika diminta sertifikat, malah dijawab 'di rumah'. Ini sangat tidak profesional," tegasnya.
Yang paling disorot adalah pernyataan salah satu oknum Satpol PP berinisial Taufik yang justru meremehkan aspek keselamatan kerja.
"Saat saya tanya soal K3 dan APD, dia bilang K3 itu cuma urusan administrasi, suruh saya datang ke kantor. Ini pernyataan yang menunjukkan ketidaktahuan fatal," tambah Sastriadi.
Diduga Langgar UU K3
Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:
- Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
- Setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya.
- Setiap pekerjaan dengan risiko tinggi wajib diawasi oleh tenaga ahli K3 yang kompeten.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan kerja.
Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena kelalaian terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.
Cerminan Buruk Aparat Penegak Perda
Alih-alih menjadi contoh dalam penegakan aturan, tindakan Satpol PP Kota Medan justru dinilai mencoreng wajah penegakan hukum itu sendiri. Pernyataan yang menyebut K3 hanya sebagai "urusan administrasi" menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kegiatan operasional.
Padahal sebelumnya, berbagai elemen masyarakat, termasuk Prabu Peduli K3, telah menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Medan selama dua hari berturut-turut untuk mendesak penguatan pengawasan K3 di Sumatera Utara yang disebut sudah memasuki "zona merah".
"Ini bukan sekadar kelalaian, ini kebodohan yang dipertontonkan ke publik. Mereka yang seharusnya menegakkan aturan, justru melanggar aturan paling mendasar," pungkas Sastriadi.
Desakan Evaluasi dan Sanksi
Peristiwa ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan SDABMBK. Selain itu, aparat yang terlibat diminta untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas jika terbukti lalai.
Jika dibiarkan, praktik abai K3 seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa—sesuatu yang seharusnya bisa dicegah dengan kepatuhan terhadap aturan yang sudah jelas.(Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar