Kamis, 23 April 2026

Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL

Faliruddin Lubis - Rabu, 22 April 2026 23:25 WIB
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL
DARAM
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL

Rinno juga menyinggung nasib gugatan Serikat Pekerja PLN yang kandas di PTUN pada Maret 2026 lalu. Ia merasa heran, meski ada 92,8 juta pelanggan listrik di Indonesia, PLN dilaporkan masih terlilit hutang besar.

"Ada yang tidak beres di internal PLN. Jangan bicara kedaulatan energi kalau di dalam sendiri masih berantakan," tambahnya.

Baca Juga:

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Rony Reynaldo Situmorang,S.H., M.I.P. selaku Ketua Komisi C dari Fraksi Nasdem di ruangan Banmus DPRD Sumut.

Baca Juga:

Dipertemuan ini Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata memaparkan point - point aspirasi kepada DPRD Sumut yang menjadi pokok persoalan dari unjuk rasa yang digelar.

"Masalah RUPTL ini sudah 70 persen dikuasai oleh pihak swasta sebagai jasa tenaga penyedia yang mengakibat harga tarif dasar listrik menjadi keputusan pihak swasta bukan lagi langsung dari PLN. RUPTL ini juga menimbulkan kerugian khususnya dari skema bayar, dimana pakai tidak pakai dibayar seperti kasus di Kabupaten Nias listrik padam total selama 2 minggu," ungkap Rinno.

Menurut Rinno hal sehubungan skema bayar ini sudah diperjuangkan oleh Serikat Pekerja PLN kurang lebih selama 6 tahun dan pada bulan Maret 2026 gugatan telah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun ditolak.

"Yang saya singkapi adalah skema pembayaran itu seharusnya jangan pake tidak pake harus tetap bayar melainkan hanya yang pakai saja dibayar. Dengan skema tersebut 92,8 juta pengguna listrik di Indonesia dimana sebagian besar pengguna rumah tangga turut membayar, namun kenapa PLN masih berhutang?" jelasnya.

"Mencermati hal itu kami melihat ada yang tidak beres dan kami merasa terpanggil untuk mendiskusikan permasalahan ini. Janganlah sampai pemerintah Indonesia berbicara tentang kedaulatan energi ternyata masih ada permasalahan di internal PLN sendiri," lanjut Rinno.

"Point pentingnya adalah kami merekomendasikan RUPTL itu dibatalkan atau direvisi," tutup Rinno.

Tags
beritaTerkait
Dirreskrimum Polda Sumut Lumpuhkan Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan dengan Timah Panas
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Abaikan Instruksi Presiden, Anggaran Miliaran untuk Makan Minum dan Pakaian Dinas Tuai Kritik
Kanwil BPN Provsu  Gelar “Jumat Berkah”, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi
Propam Polri Periksa Dugaan Penyelewengan Anggaran DIPA 2025, Seret Nama Dansat Brimob Polda Sumut
Pelantikan KA KAMMI Sumut Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
komentar
beritaTerbaru