Ketua Komisi E DPRD Sumut Rony Situmorang yang menerima perwakilan pengunjuk rasa memaparkan tanggapan dan jawabannya.
"Sebagai informasi beberapa bulan lalu kami DPRD Sumut menyambangi PLN Wilayah Sumut untuk mempertanyakan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Air yang ada di Sumatera Utara mengenai pajak dan keterbukaannya. Kemudian mengenai RUPTL yang kami ketahui bahwa untuk pembangkit listrik yang PVP sudah distop dan yang belum dibangun juga sudah disetop pembangunannya," jelas Rony.
Baca Juga:
"Dan ini juga sudah menjadi pemikiran di PLN bahwa mereka harus menstop beban pembayaran ke penyedia listrik yang dari swasta," lanjut Rony.
Rony menambahkan bahwa permasalahan pembayaran PVP ini memiliki plus minus, dimana jika lewat mitra PVP ini apapun resikonya ditanggung pihak swasta. Kalau tidak melalui PVP cost yang menjadi beban PLN sangat besar sekali.
Baca Juga:
Sebab, kata Rony, dulu Pembangkit Tenaga Listrik di Sumatera Utara memakai Diesel, selain cost biaya tinggi juga tidak ramah lingkungan,hingga sekarang PLN beralih ke Pembangkit Tenaga Listrik yang lebih rendah cost dan lebih ramah lingkungan.
"Untuk masalah RUPTL Komisi C tidak memiliki tupoksi untuk menjawabnya. Kami menyarankan agar teman - teman FABEM membuat surat resmi dan melampirkan masalah ini secara rinci ke DPRD Sumut untuk didisposikan ke Komisi D untuk dibuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait, dimana hasil dari RDP itu akan di lanjutkan ke Pusat. Di RDP itu nanti akan digodok permalahan ini oleh Komisi yang berwenang menanganinya," tutup Rony. (DRM)
Tags
beritaTerkait
komentar