Kamis, 23 April 2026

Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL

Faliruddin Lubis - Rabu, 22 April 2026 23:25 WIB
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL
DARAM
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL

POSMETRO MEDAN, Medan – Gelombang protes mewarnai Gedung DPRD Sumatera Utara pada Rabu (22/4/2026). Massa yang tergabung dalam Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menggugat kebijakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Mereka menilai kebijakan tersebut lebih berpihak pada kepentingan korporasi swasta ketimbang rakyat kecil.

Dalam orasinya, Wakil Ketua DPW FABEM Sumut, Hasanul Arifin Rambe yang akrab disapa Gopal mempertanyakan transparansi pemerintah dalam melibatkan pihak swasta secara masif dalam penyediaan listrik nasional.

Baca Juga:

"Kita punya 100 wakil rakyat di sini. Kami minta mereka bersuara hingga ke tingkat pusat. Kenapa harus swasta yang dominan? Apakah ada kongkalikong di balik ini?" tegas Gopal.

Baca Juga:

Menurutnya, keterlibatan swasta yang terlalu jauh justru menggerus Pendapatan Asli Negara (PAN) karena keuntungan harus dibagi.

Dampak paling nyata dirasakan masyarakat adalah hilangnya ruang pengaduan langsung dan skema pembayaran yang mencekik.

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, menambahkan poin krusial terkait kondisi PLN saat ini. Ia menyebut hampir 70% penyediaan tenaga listrik kini dikuasai swasta, yang berakibat pada penentuan tarif dasar listrik yang tidak lagi murni di tangan negara.

"Yang paling menyakitkan adalah skema pembayaran 'take or pay' pakai tidak pakai rakyat tetap bayar. Contoh nyata di Kabupaten Nias, listrik padam total dua minggu tapi tagihan tetap jalan. Ini tidak adil," ungkap Rinno.

Rinno juga menyinggung nasib gugatan Serikat Pekerja PLN yang kandas di PTUN pada Maret 2026 lalu. Ia merasa heran, meski ada 92,8 juta pelanggan listrik di Indonesia, PLN dilaporkan masih terlilit hutang besar.

"Ada yang tidak beres di internal PLN. Jangan bicara kedaulatan energi kalau di dalam sendiri masih berantakan," tambahnya.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Rony Reynaldo Situmorang,S.H., M.I.P. selaku Ketua Komisi C dari Fraksi Nasdem di ruangan Banmus DPRD Sumut.

Dipertemuan ini Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata memaparkan point - point aspirasi kepada DPRD Sumut yang menjadi pokok persoalan dari unjuk rasa yang digelar.

"Masalah RUPTL ini sudah 70 persen dikuasai oleh pihak swasta sebagai jasa tenaga penyedia yang mengakibat harga tarif dasar listrik menjadi keputusan pihak swasta bukan lagi langsung dari PLN. RUPTL ini juga menimbulkan kerugian khususnya dari skema bayar, dimana pakai tidak pakai dibayar seperti kasus di Kabupaten Nias listrik padam total selama 2 minggu," ungkap Rinno.

Menurut Rinno hal sehubungan skema bayar ini sudah diperjuangkan oleh Serikat Pekerja PLN kurang lebih selama 6 tahun dan pada bulan Maret 2026 gugatan telah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun ditolak.

"Yang saya singkapi adalah skema pembayaran itu seharusnya jangan pake tidak pake harus tetap bayar melainkan hanya yang pakai saja dibayar. Dengan skema tersebut 92,8 juta pengguna listrik di Indonesia dimana sebagian besar pengguna rumah tangga turut membayar, namun kenapa PLN masih berhutang?" jelasnya.

"Mencermati hal itu kami melihat ada yang tidak beres dan kami merasa terpanggil untuk mendiskusikan permasalahan ini. Janganlah sampai pemerintah Indonesia berbicara tentang kedaulatan energi ternyata masih ada permasalahan di internal PLN sendiri," lanjut Rinno.

"Point pentingnya adalah kami merekomendasikan RUPTL itu dibatalkan atau direvisi," tutup Rinno.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Rony Situmorang yang menerima perwakilan pengunjuk rasa memaparkan tanggapan dan jawabannya.

"Sebagai informasi beberapa bulan lalu kami DPRD Sumut menyambangi PLN Wilayah Sumut untuk mempertanyakan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Air yang ada di Sumatera Utara mengenai pajak dan keterbukaannya. Kemudian mengenai RUPTL yang kami ketahui bahwa untuk pembangkit listrik yang PVP sudah distop dan yang belum dibangun juga sudah disetop pembangunannya," jelas Rony.

"Dan ini juga sudah menjadi pemikiran di PLN bahwa mereka harus menstop beban pembayaran ke penyedia listrik yang dari swasta," lanjut Rony.

Rony menambahkan bahwa permasalahan pembayaran PVP ini memiliki plus minus, dimana jika lewat mitra PVP ini apapun resikonya ditanggung pihak swasta. Kalau tidak melalui PVP cost yang menjadi beban PLN sangat besar sekali.

Sebab, kata Rony, dulu Pembangkit Tenaga Listrik di Sumatera Utara memakai Diesel, selain cost biaya tinggi juga tidak ramah lingkungan,hingga sekarang PLN beralih ke Pembangkit Tenaga Listrik yang lebih rendah cost dan lebih ramah lingkungan.

"Untuk masalah RUPTL Komisi C tidak memiliki tupoksi untuk menjawabnya. Kami menyarankan agar teman - teman FABEM membuat surat resmi dan melampirkan masalah ini secara rinci ke DPRD Sumut untuk didisposikan ke Komisi D untuk dibuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait, dimana hasil dari RDP itu akan di lanjutkan ke Pusat. Di RDP itu nanti akan digodok permalahan ini oleh Komisi yang berwenang menanganinya," tutup Rony. (DRM)

Tags
beritaTerkait
Dirreskrimum Polda Sumut Lumpuhkan Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan dengan Timah Panas
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Abaikan Instruksi Presiden, Anggaran Miliaran untuk Makan Minum dan Pakaian Dinas Tuai Kritik
Kanwil BPN Provsu  Gelar “Jumat Berkah”, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi
Propam Polri Periksa Dugaan Penyelewengan Anggaran DIPA 2025, Seret Nama Dansat Brimob Polda Sumut
Pelantikan KA KAMMI Sumut Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
komentar
beritaTerbaru