Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Bapenda Dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame.
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Sebuah unggahan foto proposal sumbangan atau partisipasi kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) Kota Medan, oleh Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, beredar luas di grup Whatsapp.
Tampak proposal tersebut dengan kop surat tertulis alamat kantor di Jalan T Cik Ditiro Nomor 66, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, lengkap dicantumkan nomor telepon kantor kelurahan tersebut.
Pada halaman judul terdapat logo Kota Medan dengan perihal mohon bantuan.
Baca Juga:
Dalam proposal bernomor 005/138 tersebut, tertulis untuk mendukung kegiatan PAAR, pihak kelurahan memohon bantuan untuk berpartisipasi dan berkontribusi. Adapun partisipasi yang dibutuhkan juga dicantumkan dalam proposal.
Diantaranya, sewa tenda dan pentas, sewa 350 kursi, sewa sound system dan konsumsi peserta. Terdapat stempel asli yang dibubuhkan tepat pada tanda tangan M Taufik SE selaku Lurah Madras Hulu.
Baca Juga:
Proposal ini ditandatangani langsung oleh Lurah pada 29 April 2026. Sementara permohonan bantuan air mineral 10 kotak diteken tanggal 3 April 2026. Ada penerbitan 2 proposal untuk kegiatan yang sama.
Pada halaman isi tertulis dalam rangka mendukung kegiatan PAAR tahun 2026, Kelurahan Madras Hulu ditunjuk ssbagai tuan rumah dan akan melaksanakan kegiatan tersebut pada 5 Mei 2026.
Berkenaan dengan itu, pihak kelurahan mohon bantuan dan partisipasi dari beberapa perusahaan/pelaku usaha di wilayah Madras Hulu untuk berkontribusi.
Proposal ini kemudian diunggah di beberapa grup WA.
Menanggapi beredarnya proposal mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas, masih bergeming. Chat WA yang dikirim belum direspon oleh orang nomor 1 di Pemko Medan tersebut.
Sementara Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, mengatakan bahwa proposal yang disebar hanya untuk sirkel pertemanan saja. Sifatnya partisipasi dan tidak ada unsur paksaan.
Lurah juga mengatakan bahwa proposal yang disebar sudah sepengetahuan Camat Medan Polonia. "Proposalnya untul kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,"aku Taufik kepada wartawan.
Taufik menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya kelurahan, tidak dianggarkan dalam anggaran kelurahan maupun LPM.
Sementara tokoh masyarakat setempat tanpa mau menyebut nama meminta agar Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara soal instansinya menyebar proposal memohon bantuan untuk mendukung sebuah kegiatan.
"Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya mohon koreksi,"kata tokoh masyarakat itu.
Dia juga menyarankan agar Wali Kota segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Taufik.
"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya, Selasa (05/05/2026).
Selanjutnya, tokoh muda ini menegaskan segala kebutuhan sarana dan prasarana untuk kegiatan kemasyarajatan biasanya dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
Sebab, meminta bantuan langsung kepada pelaku usaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik hingga merusak integritas pemerintah.
"Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Medan harus ditegur Walikota agar tidak melakukan hal serupa. Karena ini beda tipis sama pungli," tegasnya lagi. (rel/wik)
Bapenda Dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame.
Medan 5 jam lalu
Empat Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi, Satu Non Palu Enam Bulan, Tiga Teguran Tertulis.
Medan 5 jam lalu
Polsek Medan Timur Ungkap Kasus Begal, Lima Pelaku Diamankan
Kriminal 5 jam lalu
3 Kru ALS Tewas dalam Kecelakaan Bus dengan Truk Tangki BBM di Sumsel
Peristiwa 6 jam lalu
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDANPerombakan besar yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 mungkin tampak sebagai rotas
Berita 6 jam lalu
Posmetro Metro, BINJAI Polsek Binjai Timur berhasil melakukan penangkapan 2 orang lakilaki sebagai pelaku tindak pidana pencurian denga
Kriminal 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kembali memanas. Kali ini, dugaan in
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Rentetan peristiwa hukum di sektor perbankan kembali menempatkan integritas tata kelola sebagai sorotan. Belum suru
Peristiwa 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Transformasi radio di era digital harus dilakukan dengan cara yang lebih kreatif, tematik, dan dekat dengan generasi
Medan 8 jam lalu