Sementara Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, mengatakan bahwa proposal yang disebar hanya untuk sirkel pertemanan saja. Sifatnya partisipasi dan tidak ada unsur paksaan.
Lurah juga mengatakan bahwa proposal yang disebar sudah sepengetahuan Camat Medan Polonia. "Proposalnya untul kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,"aku Taufik kepada wartawan.
Baca Juga:
Taufik menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya kelurahan, tidak dianggarkan dalam anggaran kelurahan maupun LPM.
Sementara tokoh masyarakat setempat tanpa mau menyebut nama meminta agar Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara soal instansinya menyebar proposal memohon bantuan untuk mendukung sebuah kegiatan.
Baca Juga:
"Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya mohon koreksi,"kata tokoh masyarakat itu.
Dia juga menyarankan agar Wali Kota segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Taufik.
"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya, Selasa (05/05/2026).
Selanjutnya, tokoh muda ini menegaskan segala kebutuhan sarana dan prasarana untuk kegiatan kemasyarajatan biasanya dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
Sebab, meminta bantuan langsung kepada pelaku usaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik hingga merusak integritas pemerintah.
"Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Medan harus ditegur Walikota agar tidak melakukan hal serupa. Karena ini beda tipis sama pungli," tegasnya lagi. (rel/wik)
Tags
beritaTerkait
komentar