Kamis, 07 Mei 2026

4 Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi, 1 Sanksi Sedang, 3 Teguran Tertulis

Administrator - Rabu, 06 Mei 2026 22:17 WIB
4 Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi, 1 Sanksi Sedang, 3 Teguran Tertulis
IST
Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan, para hakim dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi peradilan.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Baca Juga:

Badan Pengawasan menilai tindakan disipliner ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan.

Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan hakim tetap bekerja sesuai prinsip keadilan dan standar etik yang berlaku.

Baca Juga:

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perilaku aparatur peradilan.

Sanksi disiplin, baik ringan maupun sedang, menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja sekaligus memberi efek jera.

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan internal peradilan tidak berhenti pada temuan, melainkan berujung pada tindakan konkret bahkan terhadap hakim yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.

Pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut. Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan yang terdiri dari hakim, hakim ad hoc, serta unsur kepaniteraan.

"Khusus di PN Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas maupun yang telah mutasi) serta satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024," keterangan Humas PN Medan, Selasa, (6/5/2026).

PN Medan juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh putusan disiplin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta berkomitmen menjaga integritas peradilan.(ern)

Tags
beritaTerkait
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri
Mundur dari Piala Dunia 2026, Ini Sanksi FIFA Menanti Timnas Iran
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Perusahaan tak Bayar THR Kena Sanksi dan Denda
komentar
beritaTerbaru