Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas: Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, di Medan.
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Produk Tembakau & Rokok Elektrik
Baca Juga:
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca Juga:
"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan.
Medan 8 jam lalu
Start Balapan dari Posisi17, Veda Ega Berhasil Finis Keenam di Moto3 Spanyol
Sport 8 jam lalu
Penjelasan Polisi soal Pelaku Penembakan Bisa Ada di Acara yang Dihadiri Trump.
Inter-Nasional 8 jam lalu
El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Perayaan Pernikahan Intim di Bali.
Lifestyle 9 jam lalu
Diduga Lalai, Pengendara Motor di Asahan Terserempet Kereta Api di Perlintasan Tanpa Plang.
Peristiwa 9 jam lalu
PT Agro Jaya Perdana Dilahap Si Jago Merah di Martubung.
Peristiwa 9 jam lalu
Apel HKB 2026, Zakiyuddin Harahap Aktifkan Kentongan, Edukasi Warga, Perkuat Kepling Hadapi Ancaman Banjir.
Medan 10 jam lalu
Rico Waas Antar Medan Raih Terbaik II Creative Financing Sumatera.
Medan 10 jam lalu
Pisah sambut Komandan Kodim 0201/Medan dari Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin kepada Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo.
Medan 10 jam lalu
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Sepeda Motor Honda Beat, Dua Rekannya Diburu
Kriminal 10 jam lalu