Alamak! Oknum Polisi Diduga Berbuat Anu di Dalam Mobil Diamankan Warga
Viral! Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila di Parkiran Rusunawa Kisaran Diamankan Warga.
Peristiwa 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, di Medan.
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Produk Tembakau & Rokok Elektrik
Baca Juga:
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca Juga:
"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
Viral! Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila di Parkiran Rusunawa Kisaran Diamankan Warga.
Peristiwa 6 jam lalu
Pos AL Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli.
Peristiwa 6 jam lalu
Data Penerima Bansos di Helvetia Jadi Sorotan, Verifikasi dan Validasi Dinilai Penting.
Medan 6 jam lalu
Panen Melon P2L, Polrestabes Medan Dukung Ketahanan Pangan.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Proyek Revitalisasi SD Negeri 107436 Rumah Lengo senilai Rp 885.768.705, menuai sorotan dan dipertanyakan, dinilai
Sumut 7 jam lalu
Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Tradisi Farewell Parade dan Pedang Pora Penyambutan serta Pelepasan Kapolres
Sumut 10 jam lalu
Pasukan Penyelam dan Kopaska melaksanakan operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Inter-Nasional 11 jam lalu
POLSEK PANCUR BATU AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN.
Peristiwa 12 jam lalu
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi Hibah Pemerintah Italia Disambut di Indonesia.
Inter-Nasional 13 jam lalu
Sapa Warga di Medan Deli, Khairul Azmi Serap Aspirasi Infrastruktur Dan Dorong Penanganan Prioritas.
Medan 13 jam lalu