POSMETRO MEDAN, Medan -Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal, ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui APBD.
Kepastian itu disampaikan Rico Waas usai menjenguk Timoria Sitorus (52) dan putrinya, Chelsea (18), korban begal sadis di Jalan KL Yos Sudarso, di Rumah Sakit Umum Universitas Sumatera Utara (RSU USU), Rabu (20/5/2026).
"Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur bantuan bagi warga korban tindak kriminalitas jalanan agar tidak terbebani biaya pengobatan," kata Rico Waas.
Baca Juga:
Menurut Rico, kebijakan tersebut diterbitkan karena layanan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan bagi korban tindak kriminalitas.
Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa harus memikirkan biaya.
Baca Juga:
"Kami berharap korban begal bisa tenang. Jangan sampai setelah menjadi korban, mereka masih terbebani dengan biaya pengobatan," ujarnya.
Rico mengatakan kehadirannya di RSU USU tidak hanya untuk memberikan dukungan moril kepada korban, tetapi juga memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar berjalan di lapangan.
Ia menambahkan, Pemko Medan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya untuk melayani korban kejahatan jalanan.
Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama di antaranya RSUP H Adam Malik, RSU Haji Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RSU USU, RSUD H Bachtiar Djafar, hingga sejumlah rumah sakit swasta.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan ditetapkan pada 6 April 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar